Meningkatknya beban subsidi energi di Indonesia terkait erat dengan besarnya populasi kendaraan pribadi, termasuk mobil hemat energi dan ramah lingkungan.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, populasi mobil hemat per Maret 2014 diperkirakan sekitar 80.000 unit. Jumlah ini setara dengan 6 persen dari total produksi mobil nasional sepanjang tahun 2013 yang sebesar 1,2 juta unit.
Jumlah mobil murah ini juga setara dengan 0,8 persen dari total populasi mobil di Indonesia, saat ini yang ditaksir sekitar 10 juta unit.
Munculnya mobil hemat energi dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) pun tak lepas dari sorotan kritik.
Dari penyelidikan ditemukan bahwa banyak mobil murah menyedot BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Padahal spesifikasi kendaraan LCGC didesain untuk mengonsumsi pertamax yang merupakan BBM non subsidi.
Pemerintah berencana akan mengenakan sanksi terhadap pengguna mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) yang ketahuan mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan pemakaian BBM subsidi yang tahun ini dijatah 48 juta kiloliter (kl).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Perekonomian. Menko Perekonomian mengatakan bahwa pengenaan sanksi ditunjukan bagi pengguna LCGC, dan bukan kepada produsen LCGC.
Menurut Hatta, pemerintah sudah sejak awal meminta kepada produsen LCGC untuk mendesain mesin dengan spesifikasi ramah lingkungan, dengan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi.
“Tentu tidak bisa terus kami memberikan sanksi kepada perusahaaan, wong perusahaannya sudah mendisain mesin untuk BBM jenis super atau pertamax, misalkan. Tapi ada orang menggunakan premium, jadi tidak bisa kita salahkan perusahaannya,” jelas Menko Perekonomian.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian (Menperin) M.S. Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan baku terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi pada mobil murah/LCGC. “
Ada beberapa usulan sedang dibicarakan. Kami belum bisa menyampaikan, tapi harus ada sanksi hukum. Jadi, selain merusak mobil karena menggunakan di luar ketentuannya, juga dapat terkena sanksi,” ujarnya.
LCGC, tegas Menperin, seharusnya sudah menggunakan bensin jenis RON 92 atau pertamax, yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi mobil tersebut. Dalam setiap buku manual LCGC, kendaraan diharuskan mengonsumsi RON 92 ke atas untuk petrol dan CN51 untuk diesel. Namun fakta di lapangan masih ada pengguna mobil LCGC yang menggunakan bensin premium.
Posting Komentar