Sponsor

Pemerintah Bentuk Satgas Saber Pungli dipimpin Wiranto

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Tanggal 20 Oktober 2016, dan di tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016

Penggerak utama Satuan Satgas ini akan lebih dititik beratkan pada POLRI, sementara itu Wiranto di tunjuk sebagai penanggung jawab operasi. Kementerian Koordinator PolHukam dan POLRI nantinya akan dibantu Kementerian atau lembaga-lembaga yang terkait.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Wiranto agar Satuan Tugas ini dapat bekerja dan menyentuh keseluruh lapisan masyarakat yang selama ini dirugikan karena Pungutan Liar (Pungli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan adanya Pungli, pemerintah juga akan membuka system laporan online. Presiden Jokowi sangat yakin satuan tugas yang dibantu system online akan bisa menjangkau masyarakat dipusat sampai daerah untuk dapat melaporkan adanya Pungutan Liar secara cepat sehingga bisa langsung ditindak lanjuti.

SATGAS SAPU BERSIH PUNGLI PUNYA WEWENANG TANGKAP TANGAN

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Jumat 28 Oktober 2016 bertempat dikantor Kementerian Koordinator PolHukam Wiranto seusai mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini dibentuk untuk misi Pemberantasan Pungli yang menjadi aspek utama pada tahap pertama paket kebijakan hukum pemerintah.

Menurut Wiranto, informasih hukum yang tengah dikerjakan menyoroti sejumlah pilar utama, salah satunya penataan regulasi dalam rangka peningkatan propesionalitas penegak hukum

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli ditugaskan untuk memberantas Pungli dengan mengoptimalkan Personil, Satuan kerja,  dan sarana yang ada, yang meliputi personel yang ada di Kementerian Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Wiranto menjelaskan bahwa ada empat pungsi Satgas Saber Pungli yaitu Intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta Justisi ( Peradilan). Satgas juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), tegasnya.

Tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
·        Membangun   sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
·        Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi
·  Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar
·        Melakukan operasi tangkap tangan;
·   Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·      Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
·        Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.


Satgas Saber Pungli secara mendasar terdiri atas delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di daerah. Delapan kementerian dan lembaga itu adalah Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, serta Polisi Militer TNI. (Red) 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018