Pemerintah telah
membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Tanggal 20
Oktober 2016, dan di tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016
Penggerak utama
Satuan Satgas ini akan lebih dititik beratkan pada POLRI, sementara itu Wiranto
di tunjuk sebagai penanggung jawab operasi. Kementerian Koordinator PolHukam
dan POLRI nantinya akan dibantu Kementerian atau lembaga-lembaga yang terkait.
Presiden Jokowi
telah menginstruksikan kepada Wiranto agar Satuan Tugas ini dapat bekerja dan
menyentuh keseluruh lapisan masyarakat yang selama ini dirugikan karena
Pungutan Liar (Pungli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan adanya Pungli,
pemerintah juga akan membuka system laporan online. Presiden Jokowi sangat
yakin satuan tugas yang dibantu system online akan bisa menjangkau masyarakat
dipusat sampai daerah untuk dapat melaporkan adanya Pungutan Liar secara cepat
sehingga bisa langsung ditindak lanjuti.
SATGAS
SAPU BERSIH PUNGLI PUNYA WEWENANG TANGKAP TANGAN
Sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Jumat 28 Oktober 2016
bertempat dikantor Kementerian Koordinator PolHukam Wiranto seusai mengukuhkan
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini dibentuk
untuk misi Pemberantasan Pungli yang menjadi aspek utama pada tahap pertama
paket kebijakan hukum pemerintah.
Menurut
Wiranto, informasih hukum yang tengah dikerjakan menyoroti sejumlah pilar
utama, salah satunya penataan regulasi dalam rangka peningkatan propesionalitas
penegak hukum
Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungli ditugaskan untuk memberantas Pungli dengan mengoptimalkan Personil,
Satuan kerja, dan sarana yang ada, yang
meliputi personel yang ada di Kementerian Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya
Wiranto menjelaskan bahwa ada empat pungsi Satgas Saber Pungli yaitu Intelijen,
pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta Justisi ( Peradilan). Satgas juga
diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), tegasnya.
Tugas dan
fungsi Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
·
Membangun sistem
pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
·
Melakukan pengumpulan data dan informasi
dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan
teknologi informasi
· Mengoordinasikan, merencanakan,
dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar
·
Melakukan operasi tangkap tangan;
· Memberikan rekomendasi kepada pimpinan
kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi
kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Memberikan rekomendasi pembentukan dan
pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan
publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
·
Melaksanakan evaluasi kegiatan
pemberantasan pungutan liar.
Satgas Saber Pungli secara mendasar terdiri
atas delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di
daerah. Delapan kementerian dan lembaga itu adalah Kepolisian RI, Kejaksaan
Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan
Intelijen Negara, serta Polisi Militer TNI. (Red)
Posting Komentar