Pemkot Bandung sudah
menaikkan tunjangan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga
penghasilan golongan terbawah di Pemkot Bandung minimal Rp 5 juta.
Hal itu dikemukakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai rapat pimpina di Balai
Kota Bandung, Jalan Wastukancana Senin (13/3/2017). "Jadi di Bandung ini
sudah membuat sistem disiplin baru dengan tunjangan penghasilan PNS tidak ada
lagi sistem honor," ujar pria yang karib disapa Emil tersebut.
Emil mengatakan untuk golongan terendah PNS di Kota Bandung minimal akan
mendapat penghasilan Rp 5 juta. "Minimal Rp 5 juta yang paling bawah dan
sampai ke level eselon kepala dinas bisa sampai Rp 40 juta. Jadi artinya sudah
sangat sejahtera untuk ukuran pendapatan ASN (aparatur sipil negara/
PNS)," terang Emil.
Dengan besaran tunjangan bagi PNS tersebut, lanjut Emil, diharapkan PNS bisa
lebih maksimal bekerja dan tidak macam-macam.
"Jadi artinya sudah sangat sejahtera untuk ukuran pendapatan ASN. Jadi
kalau macem-macem keterlaluan lah, ini sudah lebih efektif dilakukan,"
tegasnya.
Home » Daerah » Tunjangan PNS Kota Bandung Dinaikkan, Minimal Penghasilan Rp5 Juta
Tunjangan PNS Kota Bandung Dinaikkan, Minimal Penghasilan Rp5 Juta
By LIBASS Online • 09.33 • Daerah • Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar