Sponsor

Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Kapolda Langsung Evaluasi Penyidik Polri

Pascadimenangkannya gugatan Prapradilan, Siwaji Raja di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel langsung melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi seluruh penyidik Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).

“Saya baru dengar dari Kapolrestabes Medan kalau Prapradilan tersangka Siwaji Raja dikabulkan majelis hakim PN Medan. Karena itu saya akan melakukan evaluasi pada penyidik,” kata Kapolda. 

Menurut Kapolda, majelis hakim yang mengetok palu dan memenangkan gugatan Siwaji Raja itu tidak memahami bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Namun demikian, Kapolda juga akan segera mengevaluasi bukti-bukti yang saat ini telah dimiliki penyidik.

“Saya kira, hakim yang memutus gugatan itu tidak atau belum memahami bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu kami akan melakukan evaluasi pada alat bukti yang saat ini kami miliki,” ujarnya.

Meski telah dikalahkan dalam sidang Prapradilan, mantan Ajudan Presiden RI ke enam itu mengaku, kalah menang itu merupakan hal yang biasa saja dalam sistem peradilan. “Itu hal biasa, tidak ada yang luar biasa meski kita (Polri) kalah di PN Medan,”terangnya.

Ditanya mengenai adanya kekecewaan dari pihak keluarga korban (Indra Gunawan Alias Kuna, 45) dan  menuding penyidik Polrestabes Medan tidak serius dalam mengusut kasus itu. Sebab, penyidik tidak menyajikan alat bukti yang kongkrit. 

Kemudian, penyidik juga tidak menghadiri proses persidangan gugatan Prapradilan tersebut. Namun, Kapolda menjawabnya dengan santai. “Itu hak dari keluarga korban, silahkan tanyakan balik pada keluarga korban itu,”ungkapnya.

Dilain pihak, Kawida, istri Indra Gunawan Alias Kuna, yang tewas ditembak di depan tokonya sendiri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat mengaku sangat kecewa pada pihak Kepolisian. Sebab, pernyataan Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan yang mengaku telah memiliki bukti-bukti yang sangat kuat ternyata hanya
‘cerita’ saja. 

“Kami sangat kecewa, meskipun pihak Kepolisian mengaku telah berjibaku dan bekerja keras dalam mengungkap pembunuh suami saya. Tetapi hari ini kami sangat terpukul dengan dimenangkannya gugatan prapradilan otak pelaku di PN Medan,”kata Kawida didampingi Juru Bicara keluarganya Bayu Subronto kepada KORAN SINDO.

Selain itu, sambung Kawida, 10 saksi yang akan diajukan pihak Kepolisian baik dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dikirim ke Jaksa juga tidak dilakukan. “10 Saksi yang disebutkan itu ternyata hanya cerita saja, tidak ada
realisasi dan tidak ada saksi yang disebutkan itu,”ujarnya.

Kemudian, sambung dia, penyidik Kepolisian juga tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korba. “Sejak kejadian itu hingga sekarang, kami tidak ada menerima surat SP2HP dari pihak Kepolisian. Itu makanya kami tidak mengetahui apa hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan
penyidik,” kata Bayu Subronto menambahkan.

Lalu, keterangan saksi sekaligus tersangka bernama Zohendral alias Zen (41) yang menyebut tersangka Rawi yang tewas ditembak saat penangkapan secara bersama-sama menemui tersangka Siwaji Raja di suatu tempat sebelum mengeksekusi korban.

“Tersangka Zen itu bersama Rawi bertemu dengan Siwaji Raja sebelum mengeksekusi korban. Tetapi, di sidang Prapradilan itu tersangka Zen tidak dihadirkan. Dan pengakuan tersangka Zen itu juga sudah banyak beredar di Media. Sebab, salah satu media televisi sempat menyiarkan pengakuan tersangka ini,”ungkapnya.  

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018