Pascadimenangkannya gugatan Prapradilan, Siwaji Raja
di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
langsung melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi seluruh penyidik
Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).
“Saya baru dengar dari Kapolrestabes Medan kalau Prapradilan tersangka Siwaji
Raja dikabulkan majelis hakim PN Medan. Karena itu saya akan melakukan evaluasi
pada penyidik,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, majelis hakim yang mengetok palu dan memenangkan gugatan
Siwaji Raja itu tidak memahami bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Namun
demikian, Kapolda juga akan segera mengevaluasi bukti-bukti yang saat ini telah
dimiliki penyidik.
“Saya kira, hakim yang memutus gugatan itu tidak atau belum memahami
bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu kami akan melakukan evaluasi
pada alat bukti yang saat ini kami miliki,” ujarnya.
Meski telah dikalahkan dalam sidang Prapradilan, mantan Ajudan Presiden RI ke
enam itu mengaku, kalah menang itu merupakan hal yang biasa saja dalam sistem
peradilan. “Itu hal biasa, tidak ada yang luar biasa meski kita (Polri) kalah
di PN Medan,”terangnya.
Ditanya mengenai adanya kekecewaan dari pihak keluarga korban (Indra Gunawan
Alias Kuna, 45) dan menuding penyidik Polrestabes Medan tidak serius
dalam mengusut kasus itu. Sebab, penyidik tidak menyajikan alat bukti yang
kongkrit.
Kemudian, penyidik juga tidak menghadiri proses persidangan gugatan Prapradilan
tersebut. Namun, Kapolda menjawabnya dengan santai. “Itu hak dari keluarga
korban, silahkan tanyakan balik pada keluarga korban itu,”ungkapnya.
Dilain pihak, Kawida, istri Indra Gunawan Alias Kuna, yang tewas ditembak di
depan tokonya sendiri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan
Barat mengaku sangat kecewa pada pihak Kepolisian. Sebab, pernyataan Kapolda
Sumut dan Kapolresta Medan yang mengaku telah memiliki bukti-bukti yang sangat
kuat ternyata hanya
‘cerita’ saja.
“Kami sangat kecewa, meskipun pihak Kepolisian mengaku telah berjibaku dan
bekerja keras dalam mengungkap pembunuh suami saya. Tetapi hari ini kami sangat
terpukul dengan dimenangkannya gugatan prapradilan otak pelaku di PN
Medan,”kata Kawida didampingi Juru Bicara keluarganya Bayu Subronto kepada
KORAN SINDO.
Selain itu, sambung Kawida, 10 saksi yang akan diajukan pihak Kepolisian baik
dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dikirim
ke Jaksa juga tidak dilakukan. “10 Saksi yang disebutkan itu ternyata hanya
cerita saja, tidak ada
realisasi dan tidak ada saksi yang disebutkan itu,”ujarnya.
Kemudian, sambung dia, penyidik Kepolisian juga tidak mengirimkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga
korba. “Sejak kejadian itu hingga sekarang, kami tidak ada menerima surat SP2HP
dari pihak Kepolisian. Itu makanya kami tidak mengetahui apa hasil perkembangan
penyidikan yang dilakukan
penyidik,” kata Bayu Subronto menambahkan.
Lalu, keterangan saksi sekaligus tersangka bernama Zohendral alias Zen (41)
yang menyebut tersangka Rawi yang tewas ditembak saat penangkapan secara
bersama-sama menemui tersangka Siwaji Raja di suatu tempat sebelum mengeksekusi
korban.
“Tersangka Zen itu bersama Rawi bertemu dengan Siwaji Raja sebelum mengeksekusi
korban. Tetapi, di sidang Prapradilan itu tersangka Zen tidak dihadirkan. Dan
pengakuan tersangka Zen itu juga sudah banyak beredar di Media. Sebab, salah
satu media televisi sempat menyiarkan pengakuan tersangka ini,”ungkapnya.
Home » Daerah » Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Kapolda Langsung Evaluasi Penyidik Polri
Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Kapolda Langsung Evaluasi Penyidik Polri
By LIBASS Online • 09.36 • Daerah • Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar