Bertempat di Dermaga Pelabuhan Kotabaru Kalimantan Selatan, pada
hari Kamis, 9 Maret 2017 telah dilaksanakan acara Peresmian Pengoperasian Kapal
Negara Patroli KPLP Kelas III KN. P 377 yang dilanjutkan dengan Kampanye
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Acara ini disaksikan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Sarana dan Prasarana, Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ferdy Trisanto Kurniawan, Kepala KSOP
Kotabaru Aprianus Hangki, Asisten III Bupati Kotabaru, Lanal TNI AL
Kotabaru, para pejabat Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholders di
bidang pelayaran di Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan yang dibacakan Ferdy, Dirjen Hubla mengatakan bahwa
dalam sistem transportasi laut, Penyelenggaraan Keselamatan dan keamanan
pelayaran merupakan prioritas utama dan sangat penting karena menyangkut
keselamatan jiwa manusia disamping kerugian materi yang tidak dapat dihindari.
Selain itu, bahwa dengan luas wilayah laut dan pantai yang besar
dan kondisi iklim yang semakin ekstrim, maka aktifitas pelayaran juga
semakin rawan terhadap kecelakaan dan hal ini merupakan masalah
atau tantangan di bidang keselamatan pelayaran. Untuk itu, maka semua pihak
yang terkait dengan keselamatan pelayaran perlu mengantisipasi serta memiliki kesiapsiagaan
terhadap perubahan iklim dan penyiapan terhadap sarana dan prasarana yang
memadai.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka dalam rangka memenuhi dan
meningkatkan keamanan pelayaran, Pemerintah terus berupaya dalam penambahan
sarana dan prasarana termasuk adanya armada kapal patroli Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai (KPLP) yang memadai. Saat ini jumlah kapal patroli kelas I yang
ada sampai dengan kelas III yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
sebanyak 78 unit, terdiri dari:
- Kapal Patroli Kelas I sebanyak 7 unit
- Kapal Patroli Kelas II sebanyak 15 unit
- Kapal Patroli Kelas III sebanyak 56 unit
Dengan bertambahnya satu unit kapal patroli ini, Ditjen Hubla
Kemenhub berharap dapat memperkuat armada kapal patroli yang sudah ada dalam menciptakan
keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru Kalimantan Selatan dan
sekitarnya.
Adapun spesifikasi Kapal Patroli KPLP KN. P.377 memiliki Panjang
kapal : 28,5 M, Lebar kapal : 5,4 M, Tinggi : 3.1 M , Kecepatan : 24 knot,
Daya : 2 x 1.200 HP dan ABK sebanyak 16 org.
Kapal Patroli KN. P.377 dibangun di Galangan Kapal PT. Ben
Santosa Surabaya berdasarkan kontrak Nomor HH.01/KPL-III-F/PFKPLP/XI/2015
dengan waktu pelaksanaan selama 13 Bulan mulai bulan November 2015 s.d.
Desember 2016. Adapun Nilai kontrak Rp 28,1 milliar dengan Sumber dana APBN
2015-2016.
Selain peresmian pengoperasian kapal patroli KPLP KN. P.377 pada
saat bersamaan juga dilaksanakan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
kepada para pengguna transportasi laut di wilayah Kotabaru. Acara
ditandai dengan pemberian peralatan keselamatan pelayaran dan penyematan life
jacket secara simbolis oleh Dirjen Hubla yang diwakili oleh Kasubdit
Sarana dan Prasarana KPLP Ferdy Trisanto Kurniawan dan Kepala Kantor KSOP
Kotabaru, Aprianus Hangki kepada para para penumpang, TKBM dan nelayan di
wilayah Kotabaru serta penyerahan Sispro penggunaan peralatan keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Menurut Kepala Kantor KSOP Kotabaru, Aprianus Hangki bahwa
Kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Kotabaru ini merupakan
bentuk aksi dari pelaksanaan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3
Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama
Pelayaran. Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan
tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen
Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dan aturan-aturan
tersebut. Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para
operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan
tentang keselamatan pelayaran.
"Insya Allah KSOP Kotabaru siap mengimplementasikan Instruksi
Dirjen Hubla dimaksud secara baik . Bahkan kami siap menindak bagi para
pengguna transportasi yang melanggar aturan keselamatan pelayaran di perairan
Kotabaru," tegas Hangki.
Dalam
Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk
memerintahkan kepada seluruh Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda
agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 dan instruksi ini juga memastikan Nakhoda
agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain adalah
kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dengan jumlah penumpang yang
ada di atas kpal yang memiliki tiket serta kewajiban bagi kapal tradisional
yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket).
Posting Komentar