Sebelum tertangkap, selama sepekan pelaku telah menikmati hasil dari menggadaikan sepeda motor Honda Kharisma silver berplat B 6261 BSZ milik Abdul Hamid. Pelaku menyewa sepeda motor korban sejak Selasa (12/3) pekan lalu.
"Hingga kini tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah diselidiki ternyata motor sudah digadaikan sama pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, Rabu (19/3).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia menyewa sepeda motor dari korban Rp50 ribu perharinya. Pelaku beralasan menyewa sepeda motor korban untuk digunakan buat beraktifitas sehari-hari.
"Saat ditagih sama korban, pelaku tidak dapat memberikan barang yang dipinjamnya. Saat itu juga, korban melaporkan kepada kita dan pelaku ditangkap," ujar Johan.
Johan menuturkan, berdasarkan kartu identitasnya, pelaku berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Namun di Depok, pelaku yang merupakan warga pendatang tidak jelas dimana tempat tinggalnya.
Hingga saat ini, polisi masih mencari barang bukti sepeda motor korban yang sudah digadaikan pelaku. "Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman
Posting Komentar