Sponsor

Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya Ditembak Bawahannya Hingga Tewas

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Brigadir Susanto (40) menjadi tersangka penembakan terhadap atasannya, Kepala Detasemen Markas (Denma) Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji.

Usai menyandang status tersangka, Brigadir Susanto langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia berada di dalam penjara bersama tahanan tindak pidana umum lainnya.

"Tadi malam sekitar jam 21.00 WIB, sudah ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (20/3).

Kendati Brigadir Susanto anggota Polri, lanjut Rikwanto, dia tetap menjalani proses hukum sipil. "Kasus ini ditangani Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda. Jadi padanya berlaku hukum sipil," ungkap Rikwanto.

Terkait apakah Brigadir Susanto bakal diberhentikan sebagai anggota Polri, tambah Rikwanto, hukuman secara internal menunggu hasil dari penyidikan dan vonis pengadilan.

"Kalau terbukti, apalagi sudah vonis (pengadilan), baru dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Rikwanto.


Brigadir Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/3) malam kemarin. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan penyidikan, olah tempat kejadian perkara, penelitian scientific investigation dan pemeriksaan saksi.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018