Sponsor

Sekda Tangsel dituntut Mundur Gara-Gara Hilangkan mobil dinas Camry

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Jaringan Anti Korupsi (Jakindo) menuntut mundur Sekda Kota Tangerang Selatan Dudung E Diredja. Penyebabnya, Dudung menghilangkan mobil dinas Toyota Camry seharga Rp 320 juta.

Kendaraan dinas tersebut kemudian dibebaskan ganti rugi dalam keputusan sidang keputusan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).

Mereka berorasi dijaga kawalan Satpol dan kepolisian. Selain berorasi menuntut Sekda mundur. Merekapun membawa sejumlah spanduk, bertuliskan 'Tangkap dan Adili Sekda Konspirator Korupsi di Tangsel'.

"Kami datang ke sini untuk meminta Sekda Tangsel Dudung E Diredja bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan dinas. Sebab, kami mendapat data jika mobil dinas yang hilang itu tidak perlu diganti," kata Koordinator Aksi, Yovi Deviansyah, Rabu (19/3).

Massa menilai mobil dinas yang hilang wajib diganti rugi pemakainya. Namun, nyatanya malah dibebaskan dari ganti rugi. Pihaknya mensinyalir posisi Sekda sebagai Ketua MP-TPTGR turut mempengaruhi hasil sidang terkait mobil dinas Sekda yang hilang tersebut.

"MP-TPTGR kan diketuai Sekda, kami menduga Sekda turut bermain dalam hasil keputusan yang diambil," ucapnya.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. "Saya tak mau komentar," katanya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018