Salah satu bandar sabu yang ditangkap, Regi (32) mengaku mengedarkan sabu di
tempat hiburan malam di wilayah Tamansari dan di pemukiman penduduk sekitar
Tamansari, Jakarta Pusat.
Mantan satpam itu mengaku, baru menjalankan profesi sebagai pengedar sejak
tiga bulan lalu karena terdorong kebutuhan ekonomi.
"Saya dulunya bekerja sebagai sekuriti. Karena penghasilan tidak cukup
buat menghidupi dua anak saya, saya memilih berhenti lalu jualan sabu setelah
dikenalkan sama teman," ujar residivis dalam kasus yang sama.
Ia pun mengaku mengenal Eman, ketika sama-sama mendekam di penjara.
"Saya pernah di penjara selama 2,5 tahun. Saya kenal sama Eman sewaktu
sama-sama pernah di Penjara," katanya.
Diungkapkan Regi, perkenalannya dengan Eman berlanjut hingga sekarang. Dan
selama menjadi pengedar, Regi menyebut Eman lah yang memasok sabu kepadanya.
"Sabu saya dapat dari Eman untuk diedarkan lagi. Sekali kirim, saya
mendapat upah Rp 3-5 juta," ujar bekas suami Anita ini.
Sementara Sunarto (33) menyangkal disebut sebagai bagian dari jaringan
narkotika. Ia berkilah saat penggerebekan, dirinya sedang menagih utang pulsa.
Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan ucapan Sunarto. Pasalnya, saat
digerebek, Sunarto sedang ikut mengemas sabu. Belakangan diketahui Sunarto
berperan sebagai kurir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan
pasal 114 UU Narkotika 2009 yang ancaman hukumannya minimal 14 tahun penjara
dan maksimal hukuman.
Posting Komentar