Sponsor

Mantan Satpan Pasok Sabu di Lokasi Hiburan Malam

Salah satu bandar sabu yang ditangkap, Regi (32) mengaku mengedarkan sabu di tempat hiburan malam di wilayah Tamansari dan di pemukiman penduduk sekitar Tamansari, Jakarta Pusat. 

Mantan satpam itu mengaku, baru menjalankan profesi sebagai pengedar sejak tiga bulan lalu karena terdorong kebutuhan ekonomi. 

"Saya dulunya bekerja sebagai sekuriti. Karena penghasilan tidak cukup buat menghidupi dua anak saya, saya memilih berhenti lalu jualan sabu setelah dikenalkan sama teman," ujar residivis dalam kasus yang sama. 

Ia pun mengaku mengenal Eman, ketika sama-sama mendekam di penjara. "Saya pernah di penjara selama 2,5 tahun. Saya kenal sama Eman sewaktu sama-sama pernah di Penjara," katanya. 

Diungkapkan Regi, perkenalannya dengan Eman berlanjut hingga sekarang. Dan selama menjadi pengedar, Regi menyebut Eman lah yang memasok sabu kepadanya. "Sabu saya dapat dari Eman untuk diedarkan lagi. Sekali kirim, saya mendapat upah Rp 3-5 juta," ujar bekas suami Anita ini. 

Sementara Sunarto (33) menyangkal disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika. Ia berkilah saat penggerebekan, dirinya sedang menagih utang pulsa. 

Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan ucapan Sunarto. Pasalnya, saat digerebek, Sunarto sedang ikut mengemas sabu. Belakangan diketahui Sunarto berperan sebagai kurir. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 UU Narkotika 2009 yang ancaman hukumannya minimal 14 tahun penjara dan maksimal hukuman.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018