Alasan pencoretan 35
calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah terkait laporan dana
kampanye belum dibuka KPU. Mereka berjanji akan sampaikan sepanjang peserta
pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Kalau ada
proses gugatan, kita akan buka alasan kenapa parpol dan calon DPD RI
didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis
Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Hadar menegaskan,
KPU tak asal mengeluarkan SK diskualifikasi atau pembatalan peserta pemilu.
Mereka harus merujuk pada berita acara yang dibuat KPU daerah, begitu juga
rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu setempat.
Sebelum mengeluarkan
keputusan berdasar rapat pleno komisioner, KPU pusat berkoordinasi dengan KPU
Provinsi seluruh Indonesia untuk menjelaskan fakta peserta pemilu sampai tidak
menyerahkan laporan dana kampanye.
"Makanya, KPU
akan mengumumkan hasil diskualifikasinya kalau ada (parpol dan calon anggota
DPD RI, red) yang ajukan sengketa ke bawaslu. Kalau tidak ada yang
mempersoalkan, berarti keputusan kita final," tegas Hadar.
Keputusan KPU
mendiskualifikasi parpol dan calon DPD RI belum bersifat final. Karena, mereka
yang didiskualifikasi memiliki ruang untuk menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.
Mereka akan menguatkan atau membatalkan keputusan KPU.
Pada Minggu, KPU
lewat laman resminya www.kpu.go.id mempublikasikan 35 calon perseorangan DPD RI
dan 9 parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta pemilu. Berikut
sembilan parpol yang dicoret sebagai peserta pemilu.
PKB dicoret di
tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon. PKS dicoret di tingkat Kota
Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara. PDI Perjuangan dicoret di tingkat
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.
Demokrat dicoret di
tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka. PAN dicoret di
tingkat Kabupaten Pelalawan. PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten
Ngada.
PBB dicoret di
Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten
Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
PKP Indonesia
dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara itu, calon
DPD RI yang dicoret tersebar di provinsi:
Aceh: Tgk T Abdul Muthalib, Teuku Mukhtar Anshari. Sumatera Utara: Erick Sitompul, Edison Sianturi. Riau: Susilo. Sumatera Selatan: Shinta Paramita Sari, dan Taufikurrohman.
Banten: Ahmad Rusdi
Arif. Jawa Tengah: Sudir Santoso. Nusa Tenggara Timur: Aleksius Armanjaya,
Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, Tenggudai
Petronella.
Kalimantan Barat:
Agustinus Clarus, Moses Siong, Yakobus Kumis, Zakarias. Kalimantan Timur: M
Said. Sulawesi Tengah: F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula. Sulawesi
Selatan: Kasmawati Basalamah.
Sulawesi Tenggara:
Junais Daranga, Kasmis, La Ode Sabri, Rahman Jihad, Sukiman Pabelu, Yafrudin.
Maluku: La Ode Rahim, Daniel Butu, Dirk Dicky Rumboirusi, Theofilus Waimuri.
Papua Barat: La Jumad, dan Usman Difinubun.
Posting Komentar