Sponsor

Di Kantor Bawaslu, KPU Beberkan Alasan Diskualifikasi Peserta Pemilu

Alasan pencoretan 35 calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah terkait laporan dana kampanye belum dibuka KPU. Mereka berjanji akan sampaikan sepanjang peserta pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Kalau ada proses gugatan, kita akan buka alasan kenapa parpol dan calon DPD RI didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014). 

Hadar menegaskan, KPU tak asal mengeluarkan SK diskualifikasi atau pembatalan peserta pemilu. Mereka harus merujuk pada berita acara yang dibuat KPU daerah, begitu juga rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu setempat.

Sebelum mengeluarkan keputusan berdasar rapat pleno komisioner, KPU pusat berkoordinasi dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia untuk menjelaskan fakta peserta pemilu sampai tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

"Makanya, KPU akan mengumumkan hasil diskualifikasinya kalau ada (parpol dan calon anggota DPD RI, red) yang ajukan sengketa ke bawaslu. Kalau tidak ada yang mempersoalkan, berarti keputusan kita final," tegas Hadar. 

Keputusan KPU mendiskualifikasi parpol dan calon DPD RI belum bersifat final. Karena, mereka yang didiskualifikasi memiliki ruang untuk menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Mereka akan menguatkan atau membatalkan keputusan KPU.

Pada Minggu, KPU lewat laman resminya www.kpu.go.id mempublikasikan 35 calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta pemilu. Berikut sembilan parpol yang dicoret sebagai peserta pemilu.

PKB dicoret di tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon. PKS dicoret di tingkat Kota Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara. PDI Perjuangan dicoret di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.

Demokrat dicoret di tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka. PAN dicoret di tingkat Kabupaten Pelalawan. PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada.

PBB dicoret di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.

PKP Indonesia dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara itu, calon DPD RI yang dicoret tersebar di provinsi:

Aceh: Tgk T Abdul Muthalib, Teuku Mukhtar Anshari. Sumatera Utara: Erick Sitompul, Edison Sianturi. Riau: Susilo. Sumatera Selatan: Shinta Paramita Sari, dan Taufikurrohman.

Banten: Ahmad Rusdi Arif. Jawa Tengah: Sudir Santoso. Nusa Tenggara Timur: Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, Tenggudai Petronella.

Kalimantan Barat: Agustinus Clarus, Moses Siong, Yakobus Kumis, Zakarias. Kalimantan Timur: M Said. Sulawesi Tengah: F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula. Sulawesi Selatan: Kasmawati Basalamah.

Sulawesi Tenggara: Junais Daranga, Kasmis, La Ode Sabri, Rahman Jihad, Sukiman Pabelu, Yafrudin. Maluku: La Ode Rahim, Daniel Butu, Dirk Dicky Rumboirusi, Theofilus Waimuri. Papua Barat: La Jumad, dan Usman Difinubun.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018