Setelah
menjalani proses pemindahan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta,
terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, Minggu (2/3), resmi menghuni
sel tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto mengatakan, ada 60 napi yang dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.
"Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," katanya.
Menurut dia, 45 napi yang dipindah ke Nusakambangan untuk sementara akan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu sebelum didistribusikan ke lapas-lapas lainnya di pulau itu.
Terpidana John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Posting Komentar