Suara ledakan di bagian belakang kapal masih terngiang di
kedua telinga Fikran Shafa Alam (18), salah satu korban selamat kapal Zahro
Express yang terbakar Minggu (1/1/2017) pagi tadi sekitar pukul 09.00
WIB.
Tak sampai satu menit setelah ledakan, asap hitam sudah
mengepung bagian dalam kapal, termasuk ruangan penumpang.
Alam, panggilan Fikran, yang saat itu bersama kedua orang
tua, dua orang adik dan tujuh kerabatnya, termasuk kakek dan neneknya, tak
dapat lagi mengandalkan indera penglihatannya, untuk mencari mereka.
"Saya sempat lihat ibu mencari nenek. Lama-lama mata
perih karena asap, saya hanya mendengar suaranya saja," tutur Alam kepada awak
media di RS Polri Kramat Jati, Minggu malam.
Dalam suasana panik, Alam masih sempat mengenakan
pelampung yang tersedia di belakang tempat duduknya dan mencoba berlari ke
pintu keluar.
"Di depan pintu keluar sempit, orang-orang berebut
keluar. Dorong-dorongan. Kurang dari satu menit (setelah ledakan) asap sudah
masuk ke tenggorokan, perih, nafas susah," kata dia.
Alam mengaku mendengar penumpang berteriak-teriak, ada
yang melantunkan takbir, ada pula yang menangis.
"Ada suara takbir, ada juga suara anak kecil yang
bilang 'mau mati saja'", tutur siswa kelas XII di salah satu sekolah di
Lembang, Jawa Barat itu.
"Saya coba maju, kanan kiri saya enggak tahu siapa.
Tiba-tiba seperti ada yang mengangkat, saya dibawa ke kapal lain, kapal
sampah," imbuh Alam.
Setelah diselamatkan petugas, Alam yang sudah basah
kuyup, ditempatkan dalam sebuah ruangan di pelabuhan bersama korban selamat
lainnya.
Saat itulah dia baru menyadari, lima anggota keluarganya,
termasuk orang tua, kakek dan neneknya tak ada di sana.
"Saya basah kuyup, warga sekitar sempat memberi makanan.
Saya menunggu di ruangan, memeriksa data-data dan sempat lihat nama ayah (Iwan)
di data rumah sakit, tetapi lupa nama rumah sakitnya," kata dia.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Alam dan korban selamat lainnya
dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya untuk diperiksa dan pukul 20.00 WIB dia tiba di
RS Polri Kramat Jati.
Saat dalam perjalanan menuju RS Atmajaya, dia meminjam
ponsel seorang pemandu perjalanan untuk menghubungi kerabatnya di Lembang.
Tapi seorang kerabatnya bernama Ayudin (57) mengaku baru
mengetahui kejadian ini dari siaran televisi, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu dia melihat dua keponakannya menangis di ruang
tunggu pelabuhan.
"Saya bangun tidur liat di televisi ada kebakaran
kapal di Muara Angke, saya coba telepon keluarga (yang ikut kapal) tapi enggak
aktif. Lalu tiba-tiba lihat keponakan di televisi, lagi menangis," kata
Ayudin.
Alam masih menunggu kabar kondisi keluarganya di RS
Polri. Dia berharap mereka semua selamat.
Pihak Pusat Pengendalian Operasional dan Penanggulangan
Bencana (Pusdalops) BPBD DKI Jakarta mengungkapkan, tragedi ini merengggut 23
nyawa, 17 orang luka-luka, 17 orang hilang dan 194 orang selamat.
Dari 23 korban meninggal, 20 di antaranya mengalami luka
bakar 100 persen dan telah dibawa ke RS Polri untuk diidentifikasi.
Petugas registrasi di bagian Ante Morfem RS Polri
mengatakan hingga pukul 23.00 WIB telah menerima 17 laporan yang mengaku
kehilangan anggota keluarganya.
Operan Penumpang
Lain di Km Zahro Menyalahi SOP
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menyelidiki
adanya transfer penumpang yang membuat jumlah penumpang KM Zahro Express lebih
banyak dari manifes. Salah satunya yakni adanya pengoperan penumpang. Dirjen
Hubungan Laut (Hubla) Tony Budiono menegaskan bahwa hal itu sangatlah dilarang.
Menurutnya, hal mendasar yang menyebabkan terbakarnya Zahro Express adalah ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak diikuti. Jumlah penumpang yang tidak sesuai manifes adalah contoh kesalahan dalam penerapan SOP.
"Kalau kejadian penumpang tenggelam itu lebih fatal lagi, jadi kesalahan SOP makanya terjadi kesalahan itu. Jadi jumlah penumpang diatas kapal dengan jumlah yang diizinkan kan tidak sesuai," ujarnya.
Pencatatan daftar penumpang disebut Tony adalah hal yang sangat penting. Selain agar sesuai dengan jumlah penumpang, itu akan menjadi perbaikan manifes.
"Harus hukumnya, itu wajib harus dicatat di manifes, harus dicatat di manifes jadi ada perbaikan manifes," lanjut Tony.
Menurutnya, hal mendasar yang menyebabkan terbakarnya Zahro Express adalah ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak diikuti. Jumlah penumpang yang tidak sesuai manifes adalah contoh kesalahan dalam penerapan SOP.
"Kalau kejadian penumpang tenggelam itu lebih fatal lagi, jadi kesalahan SOP makanya terjadi kesalahan itu. Jadi jumlah penumpang diatas kapal dengan jumlah yang diizinkan kan tidak sesuai," ujarnya.
Pencatatan daftar penumpang disebut Tony adalah hal yang sangat penting. Selain agar sesuai dengan jumlah penumpang, itu akan menjadi perbaikan manifes.
"Harus hukumnya, itu wajib harus dicatat di manifes, harus dicatat di manifes jadi ada perbaikan manifes," lanjut Tony.
Polisi Tetapkan
Nakhoda KM Zahro Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan nakhoda M Nali (51) sebagai tersangka
terkait kebakaran Kapal Wisata Zahro Express yang menewaskan 23 orang. Saat ini
Nali masih diperiksa intensif di Direktorat Polair Polda Metro Jaya.
"Setelah dua kali dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan nakhoda kapan sebagai tersangka," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, Selasa (3/1/2017).
Nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto 137 dan/atau 303 juncto 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 416 KUHP.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut. Polisi juga telah memeriksa manifes penumpang dan daftar kru serta dokumen kapal.
"Yang bersangkutan ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," pungkas Hero.
"Setelah dua kali dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan nakhoda kapan sebagai tersangka," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, Selasa (3/1/2017).
Nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto 137 dan/atau 303 juncto 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 416 KUHP.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut. Polisi juga telah memeriksa manifes penumpang dan daftar kru serta dokumen kapal.
"Yang bersangkutan ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," pungkas Hero.
KM Zahro Express
Tak Kelebihan Muatan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan Kapal
Motor (KM) Zahro Express tak melebihi kapasitas penumpang saat musibah
kebakaran terjadi, Minggu (1/1/2017).
Dishub DKI pun tak bertanggungjawab langsung atas
peristiwa itu. Sebab pengawasan dan ijin kapal tersebut dikuarkan oleh Syahbandar
Pelabuhan Kali Adem.
Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah, mengatakan,
berdasarkan data dari Syahbandar, KM Zahro Express memiliki kapasitas diisi 285
penumpang.
Sedangkan saat peristiwa terjadi, kapal hanya diisi 238 orang berdasarkan
hitungan para korban tewas dan yang kini dirawat.
Namun di data manifest penumpang, hanya ada 100 penumpang
yang terdaftar.
Andri menyatakan KM Zahro Express tak dikelola oleh Dishub DKI. Tapi kapal nahas itu dikelola oleh Koperasi
Bahtera Mina Wisata yang diawasi langsung oleh Syahbandar Pelabuhan Kali Adem.
Makanya, kata Andri, kini pihaknya menunggu langkah
Kepolisian untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas musibah
ini.
Saat ini Nahkoda KM Zahro Express bernama M Nali sudah
diamankan oleh Ditpolair Polda Metro Jaya.
Dia ditangkap hanya beberapa saat usai dievakuasi ke
Pelabuhan Kali Adem. Polisi memborgol M Nali saat membawanya ke kantor
Ditpolair.
"Masih diperiksa sekarang Nahkodanya," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono.
Posting Komentar