Kalimat ini seakan-akan tidak bisa lepas dari benak
seluruh masyarakat Indonesia, jika
dipikirkan dan direnungkan secara mendalam terbesit pikiran …iya …ya ? Apakah
memang korupsi sudah menjadi budaya bagi bangsa ini ?, Semua lini, baik
dilingkungan Eksekutif, Yudikatif dan legislatif, BUMN, swasta bahkan
TNI/POLRI, yang notabenya para pejabat seperti Menteri, Gubernur, Bupati,
Anggota DPR saat ini terus tersangkut penyakit yang namanya Korupsi, dengan
kata lain korupsi sudah merupakan wabah penyakit menular kemana mana, yang
seolah-olah tidak ada obatnya lagi.
Meskipun ekses dari hal tersebut telah banyak memakan
korban, tetapi herannya tidak pernah jera untuk melakukan korupsi.
Pengamatan Redaksi Majalah LIBASS sewaktu berkunjung
ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung belum lama ini, melihat dan
mendapatkan data bahwa 90 % penghuni Lembaga Permasyarakatan tersebut adalah mereka-mereka
yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika kita amati, hampir
seluruh penghuni tidak kelihatan merasa menyesal, dan bahkan mereka mengatakan
hanya pindah tempat tidur saja.
Jika dikaji lebih dalam, korupsi memang sudah merusak
sangat dalam, dan ibarat penyakit kanker yang menggrogoti sendi-sendi
masyarakat, sosial budaya, politik dan hukum di Indonesia. Peraturan pemerintah
maupun undang-undang yang dibuat untuk menangkal dan menangkap para koruptor
seolah-olah tidak begitu sakti dan kuat, apalagi ditambah faktor politis yang
sangat sering mempengaruhi dan mengangkangi hukum sebagai panglima.
Undang-undang
RI Nomor 28 Tahun 1999, Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari korupsi dan Nepotisme, serta Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seolah-olah tidak mempunyai
kekuatan dan tidak akan berarti jika pelaksana dan penegak hukum masih terus
bertransaksi dengan para pelaku atau pencuri uang Negara. Untuk itu, semua
elemen masyarakat harus sepakat, bahwa koruptor dihukum seberat beratnya…..
(Gomos)
Posting Komentar