Jakarta - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan menangguhkan Ujian Nasional
(UN) pada 2017.
"Sudah tuntas kajiannya dan kami rencana (UN)
dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan
Presiden," kata Muhadjir ketika ditemui di kantor Kemendikbud, Jakarta,
seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2016).
Dia mengatakan alasan moratorium UN adalah karena pada
saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta
didik. Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak
dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.
"Negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya
standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah," kata
Muhadjir.
Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan
peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah.
"Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu SMA/SMK
diserahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten
atau kota," ucap Muhadjir.
Muhadjir juga mengatakan pemetaan berdasarkan hasil UN
telah menunjukkan ada 30 persen sekolah yang sudah berada di atas standar
nasional, sementara sisanya belum memenuhi standar tersebut.
"Kalau sudah tahu dengan (pemetaan) melalui UN ternyata
sekitar 30 persen saja yang bagus, maka kami harus melakukan
pembenahan-pembenahan dulu," kata dia.
Kemendikbud akan membenahi sekitar 70 persen sekolah agar
didongkrak melampaui standar nasional secara bertahap, dimulai dari yang paling
di bawah standar. Aspek-aspek yang ditingkatkan dalam pembenahan tersebut
antara lain kualitas guru, proses bimbingan dan pembelajaran, revitalisasi
sekolah, dan lingkungan.
Muhadjir mengatakan biaya pembenahan sekolah yang masih
di bawah standar tersebut menggunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk
pelaksanaan ujian nasional.
"Orang tua tidak perlu stres (tentang UN). Saya masih mengajukan ke Presiden, karena pertama-tama
masih harus ada Instruksi Presiden soal UN," ucap Muhadjir.
Presiden Jokowi
Setuju
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir
Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Ujian Nasional
dimoratorium atau ditiadakan pada 2017.
"Sebelum jumatan tadi saya dipanggil Presiden.
Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres," tutur
Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Muhadjir mengatakan, keputusan ini tinggal menunggu
Instruksi Presiden (Inpres). "Di tahun 2017 ditiadakan, dimoratorium"
katanya.
Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang itu
menambahkan, kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Sementara
hasil ujian akhir bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan.
"Ujian Nasional tetap akan saya lakukan sesuai
dengan amanah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus.
Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017
cukup signifikan," tuturnya.
Tanggapan PGRI
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengaku setuju dengan gebrakan Mendikbud untuk
menghapus ujian nasional.
Bagi Unifah, keputusan tersebut sudah benar. “saya kira
ini harapkan kita bersama, dihapuskan saja. Itu ibaratnya menghabiskan dana
tetapi fungsinya tidak jelas dan harapan kita UN dihapuskan,” kata Unifah dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu (26/11).
Ujian nasional dalam pelaksanaannya juga mengeluarkan
dana yang tidak sedikit, lanjutnya. Lagian, banyaknya variasi dalam merumuskan
standar kelulusan antar daerah yang satu dengan yang lain juga menyebabkan
tidak meratanya pendidikan di setiap daerah.
“Meski dihapuskan tapi tetap harus ada capaian yang harus
dikejar, jadi setiap daerah diberi target standar kelulusan seperti apa. Jadi
tidak bisa sebebas-bebasnya, harus ada ukuran penilaian,” ia menjelaskan.
Walau begitu, para guru harus tetap konsisten dalam
menjamin pendidikan para siswa kalau nantinya UN benar dihapus.
“Kan boleh itu (UN) tidak jadi alat ukur, jadi kelulusan
untuk alat ukur engga sedikit ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Muhadjir mengatakan, keputusan
menghapus UN tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres). Ujian akhir bagi
siswa sekolah di-desentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan
sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP, SD dan
sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Posting Komentar