Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan
perizinan kapal pesiar yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dan
singah untuk berwisata dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara.
Perusahaan kapal pesiar cukup dengan mengisi
formulir secara online, demikian Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kementerian
Koordinator Kemaritiman, Okto Irianto, kepada Antara London, di Paviliun
Indonesia ITB Berlin, Jumat.
Okto Irianto yang didampingi Kepala Bidang
Jasa Parawisata Bahari, Kemenko Bidang Kemaritiman RI, Molly Prabawaty mengakui
pemberian kemudahan bagi kapal pesiar yang ingin singah ke Indonesia dalam
upaya memdukung program pemerintah yang ingin mendatangkan 20 juta wisman.
Menurut Okto Irianto, Kementerian Pariwisata
menargetkan kedatangan kapal pesiar ke Indonesia hingga 400 unit tahun ini.
Apalagi dalam satu kapal pesiar biasanya menampung sampai lima ribu penumpang.
Dikatakannya dalam upaya meningkatkan wisatawan
yang akan berlibur, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan
tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar. Adapun Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi
Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruise ship) Berbendera Asing yakni
kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam
negeri untuk berwisata. Wisata kapal pesiar dimulai dari pelabuhan asal di
dalam negeri ke destinasi wisata dan kembali ke pelabuhan asal keberangkatan,
sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan
keluar wilayah perairan Indonesia.
Saat ini tercatat lima pelabuhan yang boleh
disandari kapal pesiar, khususnya pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung
Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar dan Benoa Bali. Selain memberikan
kemudahan dan menyederhanakan perizinan bagi kapal pesiar juga dikeluarkan
kebijaksanaan pemberian bebas visa bagi wisatawan yang akan berkunjung ke
Indonesia. Bebas visa diberikan kepada calon wisatawan dari 90 negara.
Posting Komentar