Sponsor

PEJABAT STRUKTURAL YANG RANGKAP JABATAN KOMISARIS DI BUMN / BUMD LANGGAR UU PELAYANAN PUBLIK



Sebagaimana kita ketahui bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk, terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kualitas dan menjamin  penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi  diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Atas dasar pertimbangan tersebut diatas pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
.
Dengan adanya undang-undang Pelayanan Publik tersebut wartawan majalah “LIBASS” mencoba mengadakan pengamatan dan penelusuran di beberapa Kementerian, disinyalir Pelayanan Publik yang diterima oleh warga negara dan penduduk yang dilakukan penyelenggara Negara belum sepenuhnya maksimal sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tersebut, bahkan ditemukan beberapa penyimpangan / pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Belum lama ini salah seorang Pejabat Pusat Kajian dari salah satu Kementerian yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada Redaksi Majalah “LIBASS” bahwa salah satu pasal yang disinyalir selama ini dilanggar / tidak dipatuhi oleh Penyelenggara Pelayanan Publik adalah  Pasal 17 a Undang-Undang No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang berbunyi / menyatakan “Pelaksana (Pejabat, Pegawai, Petugas, dan setiap orang yang berkerja didalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan  tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik), dilarang merangkap sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi Usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Yang bersangkutan juga menambahkan bahwa pada kenyataannya sangat banyak para Pejabat Struktural dari Kementerian menduduki dan merangkap jabatan Komisaris Utama, Komisaris di beberapa  Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan gaji jutaan bahkan puluhan jutaan rupiah, dimana hal ini disinyalir /diduga melanggar aturan/asas penyelenggaraan Pelayanan Publik; bahkan perlu di pertanyakan apakah gaji yang diterima oleh para Komisaris Utama, Komisaris tersebut dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau hal tersebut dapat dikatagorikan “Gratifikasi”, demikian ujarnya.


Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakam oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diharapkan segera turun tangan serta bersikap tegas untuk meneliti dengan seksama, bahwa apakah benar informasi yang menyatakan bahwa “Pelaksana Pelyanan Publik tidak boleh merangkap Komisaris, dll sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
.
Disamping itu guna menghindari kerugian negara yang lebih besar, Ombudsman pada kesempatan pertama dapat juga meneliti kebenaran dari informasi yang menyatakan bahwa gaji yang diterima para Pejabat Struktural dari suatu Kementerian yang merangkap Komisaris Utama dan Komisaris dilingkungan BUMN /BUMD, dapat dikatagorikan sebagai “gratifikasi” karena tidak sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang di maksud."LIBASS"

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018