Mengungkap terjadinya pelanggaran di lima wilayah DKI Jakarta pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 kemarin. Dalam pemaparannya, KIPP menjelaskan sebagian pelanggaran dikarenakan ketidakprofesionalan para penyelenggara Pemilu.
"Hasil pantauan oleh KIPP Jakarta pada proses pemungutan suara di 5 wilayah DKI dengan melibatkan 100 orang relawan terdapat beberapa kategori pelanggaran," kata anggotanya,Jojo Rohi .
Adapun kategori pelanggaran meliputi, netralitas penyelenggara, ketidakprofesionalan penyelenggara dan lokasi tempat pemungutan suara.
"Hampir semua tempat TPS yang dipantau oleh para relawan KIPP Jakarta, KPPS tidak melakukan pemeriksaan jari tangan apakah sudah ada tinta atau belum dan juga pemilih yang membawa kamera HP di dalam lokasi TPS," terang Jojo. Banyak masalah lain yang muncul dalam Pileg kemarin, kata Jojo, yakni kurangnya perhatian para penyelenggara Pemilihan terhadap kerahasiaan pemilih.
"Kondisi lain seperti tidak dipasangnya Daftar Pemilih (DPT), kondisi TPS dan bilik suara yang tidak menjamin kerahasiaan suara pemilih dalam menentukan pilihannya, serta tidak sterilnya lokasi TPS dari atribut kampanye dalam radius 200 meter menjadi pelanggaran yang ditemukan oleh timnya," lanjutnya.
Selain itu, adanya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mempengaruhi pemilih sampai ditemukannya surat DPRD antar Dapil di wilayah Jakarta yang tertukar menjadi persoalan tambahan lainnya. "Yang mengakibatkan harus dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa lokasi TPS di DKI," tambahnya.
Posting Komentar