![]() |
net |
Akibatnya Jum pun harus berada dibalik jeruji besi. Menurut Kapolsek
Sukmajaya, Depok, Kompol Agus Widodo, peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika
Gutarwan yang tak berseragam polisi memboncengi istrinya Juwita Hartati menuju
Perkapuran, Cilodong, Depok.
Saat tiba di Simpangan Depok, angkot yang dibawa Jum ngetem di Simpangan itu
sehingga menghalangi jalan motor Gutarwan. Gutarwan pun mengklakson
berkali-kali namun tidak dihiraukan oleh Jum.
Gutarwan pun turun dari motor dan menegur Jum. Namun justru Jum marah dan
turun lalu menuduh Gutarwan telah menabrak angkotnya.
Jum pun menarik baju Gutarwan dan memukulnya hingga mengalami luka sobek di
bagian bibir dan leher. "Korban pun melapor ke Polsek Sukmajaya. Kemudian
anggota kami mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi. Setelah memeriksa
korban dan para saksi, Jum pun kami amankan. Saat ini kami tahan di Polsek
Sukmajaya," ujarnya.
Dikatakan Agus, atas perbuatannya, Jum dikenai pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Posting Komentar