Sponsor

Pembunuh Habib Sholeh Divonis 13 Tahun Setelah Kabur 13 Tahun

Jakarta - Setelah 13 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan, akhirnya Muhdar Hasan harus meringkuk dalam sel selama 13 tahun pula. Muhdar dinyatakan terbukti membunuh Habib Mochammad Sholeh pada Juli tahun 2000 silam.

"Dengan hukuman selama 13 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Guntoro, Sabtu (22/3/2014).

Vonis ini dijatuhkan Jumat, 21 Maret, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua majelis hakim persidangan tersebut adalah Samosir.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap pamannya sendiri yaitu Habib Mochammad Sholeh di bilangan Jalan Percetakan Negara, Rawa Sari, Jakarta Pusat, 13 Juli 2000. 

‎Pertimbangan majelis yang memberatkan hukuman Muhdar karena pembunuhan itu cukup sadis apalagi Muhdar sempat melarikan diri. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu selama persidangan berperilaku sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun. Adapun pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Muhdar melarikan diri saat ia sedang menjalani sidang di PN Jakpus pada tahun 2000. Pada Februari 2014, Muhdar ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus pembunuhannya terjadi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. (MW)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018