Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dokumen/data Laporan Akuntan
Independen atas Dana Kampanye Capres-cawaspres SBY-Boediono pada Pilpres 2009
dan Tim Kampanye Nasional, yang diserahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum, dalam pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Alasan
penyidik, data tersebut tidak terkait dengan kasus yang disangkakan kepada
Anas, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek
lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alhasil, Anas pun terpaksa
membawa kembali data tersebut ke tahanannya.
Usai
pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, tampak menunjukkan kembali dokumen/data
tersebut kepada wartawan dari dalam tasnya.
"Saya
ingin menyampaikan data audit akuntan independen itu. Tetapi setelah
diperlihatkan ke penyidik, dibaca-baca sedikit, penyidik menyarankan agar data
dan berkas tersebut diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata
Anas usai pemeriksaan.
"Tentu
saya bawa pulang lagi. Ini saya bawa pulang lagi nih," kata Anas sembari
menunjukan sebundel dokumen tersebu kepada wartawan.
Seperti
pengakuan sebelumnya, Anas menegaskan dari dokumen tersebut terungkap adanya
penyumbang/donatur fiktif dalam dana kampanye pencapresan SBY-Boediono pada
Pilpres 2009 lalu. "Sy hanya ingin mengatakan, bahwa setelah saya pelajari
(laporan dana kampanye-red) ini tidak clean and clear," tandasnya.
Posting Komentar