Sponsor

Bupati Tojo Una-Una Sulteng di Duga Melakukan Pelecehan Seksual

LIBASS Online -- Hampir setahun lamanya saudara Kus Susilo SH. Pensiunan PNS di Provinsi Sulawesi Tengah menunggu tindak lanjut dari laporannya di Polda Metro Jaya sesuai tanda bukti lapor Nomor TBL/1399/IV/2014/PMJ/Dit Reskrim tanggal 22 April 2014 Tentang Laporan Dugaan Perjinahan yang di lakukan Drs. Damsik Ladjalani , Bupati Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah terhadap istri Kus Susilo SH, Ibu Neneng Gustilawati Laborahima yang mengakibatkan hancurnya keharmonisan rumah tangga mereka.
 
Lelah menunggu tanpa hasil, Kus Susilo SH, mendatangi Redaksi Majalah “LIBASS” LIBASS-Online yaitu tanggal 12 Desember dan 30 Desember 2014 untuk menceritakan keluh kesah nya, sekaligus memberikan kuasa kepada Redaksi Majalah “LIBASS” & LIBASS-Online untuk menjembatani kasus tersebut. Kepada Redaksi Majalah “LIBASS” dan LIBASS-Online, Kus Susilo SH menyampaikan bahwa dia merasa sebagai orang kecil seperti dia tidak akan mendapatkan keadilan.

Keadilan yang diperjuangkannya sejak dia melaporkan kasus ini di Polda Sulawesi Tengah tahun 2013 sesuai tanda bukti lapor Nomor LP/173/IV/2013/SPKT tanggal 29 April 2013 sampai dengan laporannya di terima oleh Polda Metro Jaya tertanggal 22 April 2014 dan hingga saat ini, Kus Susilo SH tidak kunjung mendapatkan keadilan, bahkan sebaliknya Bupati Tojo Una-una Provinsi Selawesi Tengah Drs. Damsik Ladjalani sampai saat ini masih menjabat, dan tidak terjangkau hukum serta seolah-olah kasus ini tidak pernah terjadi dan tidak akan bisa terangkat dihadapan hukum.

Melalui kuasa yang diberikan saudara Kus Susilo SH, Redaksi Majalah “LIBASS” & LIBASS-Online dapat menemui Ibu Neneng Gustilawati Laborahima, guna mendengar cerita yang sebenarnya tentang perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Drs. Damsik Ladjalani terhadap dirinya.

Dalam pertemuan sebanyak 3 kali dengan ibu Neneng, yang bersangkutan menceritakan kronologis terjadinya pelecehan seksual dimaksud dan memberikan kepada Redaksi Majalah “LIBASS” & LIBASS-Online berkas dokumen yang terdiri dari Kronologis Pelecehan Seksual dan Skandal Seks yang dilakukan Bupati Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Drs. Damsik Ladjalani terhadap dirinya, termasuk tanda bukti lapor dari suaminya Bapak Kus Susilo SH di Polda Sulawesi Tengah dan Polda Metro Jaya Jakarta, beserta surat panggilan untuk Bapak Bobby Kasim dan Jemi Nayoan sebagai saksi.

Dengan niat baik Redaksi Majalah “LIBASS” & LIBASS-Online telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada Drs. Damsik Ladjalani, Bupati Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengklasifikasi hal tersebut, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan. Dalam setiap pertemuan dengan Kus Susilo SH dan istrinya Neneng Gustilawati Laborahima, menyampaikan kepada Redaksi Majalah “LIBASS” dan “LIBASS”-Online, bahwa sampai titik darah penghabisan dan sampai ajal menjemput, mereka akan terus menuntut keadilan, dan tidak akan berhenti menggugat Drs. Damsik Ladjalani yang masih menjabat sebagai Bupati Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah, secara hukum melalui instansi yang berwenang.

Sesuai hasil penelusuran media LIBASS dan LIBASS Online di Polda Metro Jaya bahwa kasus tersebut pada kesempatan pertama akan dikoordinasikan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk dikembangkan lebih lanjut serta sudah sejauh mana proses yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Kepada Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Kabupaten Tojo Una-Una, serta Polda Sulawesi Tengah diharapkan segera mengungkap kembali kasus ini, karena kasus ini mencoreng muka para pemimpin di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang dapat ditiru dari Drs. Damsik Ladjalani sebagai Bupati Tojo Una-Una, yang notabenya dipilih rakyat serta seyogianya menjadi panutan masyarakat untuk membangun Kabupaten Tojo Una-Una. Drs. Damsik Ladjalani telah melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu perzinahan, merusak rumah tangga orang, pelanggaran Etika, Adat Istiadat, Moral, Norma Hukum dan Agama, juga Sumpah Jabatan (bersambung)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018