Seorang Laki laki, Pelaku yang diketahui berinisial HO (41) warga Perumahan Griya Perum III Parung Bogor ini tak berkutik saat ditangkap polisi sedang mengedarkan sabu di kawasan Krendang Tengah, Tambora Jakarta Barat, Rabu malam (09/05/2018).
Kemudian saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH menerangkan, tersangka (HO) ditangkap setelah polisi anti narkoba melakukan observasi wilayah lantaran di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba
Petugas buser Narkoba mencurigakan adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba. Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkap tersangka HO
"Dan dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) Paket Plastik kecil yang berisikan Shabu," Terang Kompol Iver son Manosoh, Kamis (10/05/2018).
Akibat perbuatannya, tersangka HO, dapat di dijerat dengan Pasal 114/112 (1) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Copyright © 2018 Public Relation, All Right Reserved by Polsek Metro Tamansari, Polsek Tambora, Polsek Tanjung Duren, Polsek Cengkareng, Polsek Kembangan, Polsek Kalideres, Polsek Palmerah, Polsek Kb Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Posting Komentar