Hendardi menilai pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan
Rohani di Sabuga Bandung, semalam, merupakan pelanggaran atas kebebasan
beribadah yang dilakukan oleh aktor negara dan aktor non negara.
Peragaan pelanggaran HAM semacam ini, kata dia, merupakan ancaman serius
bagi kemajemukan Indonesia.
Menurut Hendari Kepolisian Resort Kota Bandung adalah aktor
negara terdepan yang harus bertanggungjawab atas pelanggaran ini.
Polisi, katanya, bukan hanya membiarkan aksi kelompok intoleran, tetapi
juga aktif dan memprakarsai pembubaran dengan alasan yang tidak masuk
akal.
Cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini,
menurut Hendardi, tetap tidak berubah, dimana Polisi selalu memaksa
kelompok minoritas yang menjadi korban yang justru harus mengikuti
kehendak kelompok intoleran.
Jika tidak ada penindakan terhadap kelompok ini, kata dia, aksi-aksi serupa akan menyebar lebih luas di banyak tempat. Pengutamaan terhadap kelompok intoleran dengan tidak memberikan tindakan hukum adalah kesalahan serius Polri yang justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak kelompok ini pada kemajemukan Indonesia, kata Hendardi.
Tito Karnavian harus membehentikan
Kapolrestabes Bandung dan mengevaluasi Kapolda Jabar yang juga gagal
melindungi warga negara," kata Hendardi.
Hendardi menambahkan aktor non negara yang merupakan
kelompok-kelompok intoleran sesungguhnya telah melakukan tindak pidana
dan harus dimintai pertanggungjawabannya, karena menghalang-halangi dan
membubarkan kegiatan keagamaan.
Sementara,
Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, dinilai Hendardi tidak bisa
berdiam diri dan melempar tanggungjawab pada bawahan yang disebut
Hendardi lalai memfasilitasi kegiatan keagamaan warga negara.
Wali kota mesti melakukan evaluasi komprehensif atas
peristiwa ini dan mengambil kebijakan kondusif bagi kemajemukan di Kota
Bandung dan bagi penikmatan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Posting Komentar