Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan menunjuk pihak swasta, PT Wahyu Samudera Indah, untuk menjadi
pelaksana proyek kerjasama pembangunan dan pengelolaan Terminal Peti Kemas di
Desa Tebat Patah, Kabupaten Muara Jambo, Jambi.
Penunjukan tersebut
dimandatkan lewat Surat Menteri Perhubungan No. PL 102/1/22 Phb 2016 tanggal 17
Maret 2016.
Djoni Algamar, Manager
Marine PT Wahyu Samudera Indah, mengungkapkan proyek pembangunan pelabuhan
swasta murni pertama sesuai ketentuan Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015
tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
“2016 masa pembersihan dan penimbunan,
sedangkan konstruksi pelabuhan peti kemas ini akan dimulai pada 2017 dan
selesai pada 2018,” katanya, dalam Forum Perhubungan di Jakarta, Selasa (29/3).
Konstruksi tahap I
akan dimaksudkan untuk pembangunan terminal kontainer, semantara tahap II
difokuskan untuk pengembangan multi-purpose terminal.
“Investasi tahap awal ini mencapai Rp456
miliar,” ujarnya.
Adapun, luas area
pelabuhan mencapai 16 hektare (Ha) dan dimensi dermaga 205 meter x 25 meter.
Saat ini, lanjutnya,
perusahaan tengah menunggu proses perjanjian konsesi dengan Kementerian
Perhubungan yang penandatangannya akan diwakili oleh Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku.
Pelabuhan ini nantinya
akan memiliki kapasitas kontainer hingga 10.000-15.000 TEUs per bulan. Lebih
lanjut, dia mengatakan pelabuhan umum yang dikelola swasta ini berkonsep green
port dan memiliki standar internasional yang dapat disandari kapal 1.500-4.000
DWT.
Dalam Forum Perhubungan dengan topik
Investasi Infrastruktur Kelautan di Hotel Borobudur, Selasa (29/3), Menhub
Ignasius Jonan menegaskan pemerintah mengeluarkan Perpres No.38 Tahun 2015
intinya memberikan peluang kepada dunia usaha untuk membangun pelabuhan umum.
"Sebelumnya kalau ingin bangun
pelabuhan umum tantangan besarnya harus ditenderkan jadi walaupun tanahnya
milik sendiri tetap harus ditenderkan," ujarnya.
Kini pengusaha tidak perlu risau.
Dia memperbolehkan siapapun membangun pelabuhan tanpa melalui tender selama
tanahnya milik sendiri.
Namun, dia meminta investor untuk
memperhitungkan perkiraaan pendapatan serta investasi guna menentukan nilai
biaya konsesi dan lama konsesi pelabuhan yang akan dioperasikan.
Dalam persyaratan konsesi, dia
menilai beberapa pihak tidak mengerti mengenai ketentuan lahan yang sekalipun
milik investor, namun tetap diwajibkan dikembalikan kepada negara.
Menhub menjelaskan, ketentuan ini
diwajibkan karena tanah milik operator atau investor pelabuhan mengunakan
wilayah lautan dan alur pelayaran sebagai bagian dari usaha mereka.
Padahal teritorial ini merupakan
bagian dari hajat hidup orang banyak yang tidak bisa diperjualbelikan atau
dialihtangan dari negara.
"Saya kasih contoh, Taman
Impian Jaya Ancol yang lokasinya dekat laut tidak perlu konsesi, karena mereka
tidak mengunakan laut sebagai bagian usaha," ujarnya.
Terkait porsi investasi asing,
Menhub menegaskan porsinya hanya 49% dan investor lokal lebih banyak yakni 51%.
Alasannya, dia tidak menginginkan
ada bendera lain selain merah putih yang berkibar di pelabuhan. Ketentuan ini
berlaku bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor kebandarudaran
dan perkeretaapian.
Posting Komentar