Sponsor

Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Minta Maaf

Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho minta dimaafkan masyarakat Sumut atas perkara suap hakim PTUN Medan dan suap kepada mantan politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang membelitnya bersama istri, Evy Susanti tidak menyurutkan semangat Sumut untuk bangkit dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia bagian Barat.
"Izinkan saya atas nama pribadi mohon maaf sebesar-besarnya pada masyarat Sumut atas musibah yang terjadi pada diri saya," kata Gatot membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Gatot selaku terdakwa I dituntut pidana 4,5 tahun penjara sedangkan Evy, terdakwa II dituntut 4 tahun pidana penjara. Keduanya  dinyatakan penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebesar US$ 27.000 dan USD 5.000 melalui advokat OC Kaligis selain terbukti menyuap Rio Capella Rp 200 juta untuk mengurus perkara korupsi Gatot di Gedung Bundar, Jampidsus.
"Kiranya peristiwa yang saya alami tidak melemahkan Sumut bangkit yang menghadirkan budaya kerja, religiusitas, integritas, kompetensi, gotongroyong, pelayanan dengan 'tagline' tekun berkarya giat berbudaya," kata Gatot. 
Selain meminta maaf kepada masyarakat Sumut, keluarga dan anak-anak, Gatot kembali menyinggung perkaranya yang bermula dari adanya panggilan pemeriksaan kepada dua orang pejabat Pemprov Sumut untuk diperiksa Gedung Bundar Jampidsus terkait perkara bansos yang membelitnya, hingga naiknya eskalasi demonstrasi yang menyudutkan Gatot selaku gubernur.
"Situasi politik terus meningkat yang dilakukan oleh mahasiswa, LSM dengan empat isu sentral (dana) bos, bantuan dana bawahan, bansos, dana bagi hasil," kata Gatot.
Dirinya menyadari dibalik peristiwa tersebut terdapat motif politik yang tujuannya mendapatkan kursi Sumut I. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang masif dilakukan elemen mahasiswa dan LSM disponsori pihak lain yang berupaya mendongkelnya.
"Ada kepentingan karena isu sentral adalah faktor politik yang didanai pihak-pihak tertentu yang ingin posisi Sumut 1 dari laporan yang ditemukan salah satunya adalah Wakil Gubernur Sumut," ujarnya.
Gatot meyakini, peristiwa hukum yang mengancamnya, hingga memaksanya menyerahkan kuasa kepada Kaligis imbas dari manuver politik Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut.
Berangkat dari kesadaran itu, Gatot berharap adanya pertemuan islah antara dirinya dengan Tengku Erry yang akhirnya diwujudkan di Kantor DPP Nasdem Jakarta.
"Kenapa islah penting ? Karena wakil gubernur adalah Ketua DPD 1 Sumut dan penegak hukum di Kejaksaan adalah kader Partai Nasdem, islah ini yang selalu disampaikan ke OCK agar saat pengaduan ke PTUN 5 mei 2015 bisa dicabut kembali apalagi setelah islah 19 Mei 2015 di DPP Nasdem," ujar Gatot. 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © LIBASS Online. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018