Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera turun tangan untuk menyidik Proyek Pembangunan Jembatan Batu Rusa II yang ada di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena sejak semula diperkirakan syarat dengan kepentingan dan sampai saat ini proyek yang seyogianya selesai awal Tahun 2012 belum juga rampung, bahkan diperediksi akan gagal dan mubajir .
Para tokoh masyarakat dan politisi di provinsi Kepulauan
Bangka Belitung menilai proyek besar pembangunan Jembatan Batu Rusa II Pangkal
Pinang yang dibiayai dari APBD
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dan menelan biayai ratusan miliar akan gagal dan dianggap mubajir,
karena sampai saat ini proyek tersebut diperkirakan baru sekitar 50% yang
selesai dikerjakan, padahal proyek yang pekerjaannya dimulai pertengahan Tahun
2010 itu seyogianya selesai pada awal
Tahun 2012. Sesuai informasi yang diterima oleh Redaksi Majalah “LIBASS” dari masyarakat
pengguna jasa kepelabuhanan, dan dari beberapa Anggota DPRD TK II Kota Pangkal
Pinang mengatakan bahwa sejak semula Rencana Pembangunan Jembatan Batu Rusa II
tersebut sudah ditentang oleh berbagai pihak, dan tidak mendapatkan dukungan
dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan, para pelaku usaha, dan juga dari Wali Kota Pangkal Pinang saat itu
yaitu Bapak Zulkarnain Karim.
Akan tetapi pihak
pemerintah Cq Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tetap bersikukuh untuk melaksanakan pembangunan jembatan
tersebut, tanpa
berusaha melakukan kajian yang mendalam
dengan alasan bahwa kehadiran Jembatan Batu Rusa II akan menjadi Maskot Parawisata Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Berdasarkan
pengamatan Wartawan Majalah “LIBASS” dilokasi, ditemukan fakta bahwa secara
kasat mata terlihat bahwa pembangunan Jembatan Batu Rusa II sebagai bagian dari
Mega Proyek Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung,
mengakibatkan menyempitnya alur dan sangat beresiko, serta dapat
dipastikan mengganggu alur lalu lintas pelayaran/kapal keluar masuk Pelabuhan
Pangkal Balam, dan sejak dimulainya pembangunan
jembatan tersebut telah mengakibatkan telah terjadi beberapa kali kecelakaan kapal yang
merugikan para pengguna jasa.
Proyek
Pembangunan Jembatan Batu Rusa II yang dikerjakan dua kontraktor yaitu PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan PT.
Hutama Karya, yang menelan biaya lebih kurang Rp.300 Miliar, serta pembangunannya dimulai pada pertengahan
Tahun 2010, dan diperkirakan selesai Tahun 2012, sampai bulan November Tahun 2014
belum juga selesai, dan saat ini
terbengkalai serta tidak ada
kegiatan pekerjaan sama sekali, hal ini bisa terjadi karena diduga study dan perencanaan pembangunan jembatan tersebut tidak matang dan terkesan dipaksakan.
Jembatan
Batu Rusa II yang tingginya hanya 15 meter dari permukaan air, tentunya tidak
akan dapat dilalui kapal-kapal besar untuk masuk ke Pelabuhan Pangkal Balam.
Oleh karena itu Jembatan Batu Rusa II direncanakan menggunakan sistem canggih buka tutup (Type Bascule) sehingga
diperlukan petugas khusus untuk membuka/menutup apabila kapal mau lewat. Hal
ini akan membutuhkan biaya
operasional dan pemeliharaan
yang cukup besar, serta akan terjadi pemborosan uang Negara, dan sistim
buka tutup tidak akan mungkin di lakukan mengingat frekuensi keluar masuk Kapal
ke Pelabuhan Pangkal Balam sangat padat.
Sudah dapat
dipastikan jika Pembangunan Jembatan tersebut di lanjutkan, Pelabuhan
Pangkal Balam yang merupakan pintu
gerbang utama perekonomian masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
terutama untuk pendistribusian BBM oleh Pertamina dan
sembilan bahan pokok kebutuhan masyarakat, serta selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong lajunya
pembangunan di daerah, akan mati suri dan tidak akan dapat beroperasi secara
maksimal, yang tentunya akan mengakibatkan lumpuhnya perekonomian di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Program dan study perencanaan
Pembangunan Jembatan Batu Rusa II dimulai pada saat Bapak Alm. H. Eko Maulana Ali menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dijabat oleh Bapak Ansori.
Sesuai informasi
yang di terima Wartawan Majalah “LIBASS” dari pejabat Kantor KSOP Pangkal Balam dan di Kantor Pusat
Kementerian Perhubungan
dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
belum pernah memberikan persetujuan rekomendasi untuk pembangunan Jembatan Batu
Rusa II tersebut.
Jika
Pelabuhan Pangkal Balam tetap diinginkan beroperasi secara maksimal untuk
mendukung dan menjaga kelancaran
perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, instansi Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan wajib segera mengevaluasi
kembali keberadaan jembatan tersebut. Dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) diminta untuk mengadakan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan yang terjadi pada Pembangunan Jembatan Baru Rusa II tersebut,
mulai dari sejak dilaksanakan Study Perencanaan, Pelaksanaan Lelang, Penetapan
Perusahaan Pemenang Lelang sampai dengan pelaksanaan pembangunan saat ini.
Posting Komentar